Informasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.02.2.02.01.01.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 1,354,880,000 (5.24% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.02.2.02.01.01.02.005 - Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional)
Belanja Modal : Rp. 1,354,880,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,354,880,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan