Informasi Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.01 - Tenaga Kerja
Perangkat Daerah : 2.01.01 - Dinas Tenaga Kerja
Nama Program : 2.01.2.01.01.01.17 - Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Total Anggaran Program : Rp. 2,378,210,900 (8.18% dari APBD Dinas Tenaga Kerja)

Rincian Kegiatan Peningkatan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.01.2.01.01.01.17.016 - Kegiatan Peningkatan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 286,004,500 (100.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 286,004,500 (12.03% dari anggaran Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan