Informasi Program Perlindungan Sosial Bencana

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.24 - Program Perlindungan Sosial Bencana
Total Anggaran Program : Rp. 1,952,048,740 (1.56% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.24.002 - Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa
Belanja Pegawai : Rp. 37,500,000 (3.94% dari anggaran Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 914,162,740 (96.06% dari anggaran Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 951,662,740 (48.75% dari anggaran Program Perlindungan Sosial Bencana)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan