Informasi Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.22 - Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia
Total Anggaran Program : Rp. 850,583,960 (0.68% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.22.002 - Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
Belanja Pegawai : Rp. 18,000,000 (2.12% dari anggaran Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 832,583,960 (97.88% dari anggaran Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 850,583,960 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan