Informasi Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya)

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.20 - Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya)
Total Anggaran Program : Rp. 43,034,409,371 (34.35% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan Pembangunan Pusat Bimbingan/Konseling bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.20.002 - Kegiatan Pembangunan Pusat Bimbingan/Konseling bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Pusat Bimbingan/Konseling bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 699,117,650 (1.64% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Pusat Bimbingan/Konseling bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial)
Belanja Modal : Rp. 41,802,453,721 (98.36% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Pusat Bimbingan/Konseling bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 42,501,571,371 (98.76% dari anggaran Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan Penyakit Sosial Lainnya))

Proporsi Belanja dalam Kegiatan