Informasi Program Pembinaan Panti Asuhan/Jompo

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.19 - Program Pembinaan Panti Asuhan/Jompo
Total Anggaran Program : Rp. 1,107,480,110 (0.88% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pelatih dan Pendidik


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.19.005 - Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pelatih dan Pendidik
Belanja Pegawai : Rp. 14,700,000 (32.71% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pelatih dan Pendidik)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 30,246,000 (67.29% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pelatih dan Pendidik)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pelatih dan Pendidik)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 44,946,000 (4.06% dari anggaran Program Pembinaan Panti Asuhan/Jompo)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan