Informasi Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.18 - Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma
Total Anggaran Program : Rp. 1,117,402,680 (0.89% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.18.004 - Kegiatan Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma
Belanja Pegawai : Rp. 14,000,000 (2.88% dari anggaran Kegiatan Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 325,268,445 (66.81% dari anggaran Kegiatan Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma)
Belanja Modal : Rp. 147,580,360 (30.31% dari anggaran Kegiatan Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 486,848,805 (43.57% dari anggaran Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan