Informasi Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.16 - Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
Total Anggaran Program : Rp. 2,537,130,482 (2.03% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Hukum bagi Korban Eksploitasi, Perdagangan Perempuan dan Anak


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.16.002 - Kegiatan Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Hukum bagi Korban Eksploitasi, Perdagangan Perempuan dan Anak
Belanja Pegawai : Rp. 7,000,000 (6.11% dari anggaran Kegiatan Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Hukum bagi Korban Eksploitasi, Perdagangan Perempuan dan Anak)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 107,590,000 (93.89% dari anggaran Kegiatan Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Hukum bagi Korban Eksploitasi, Perdagangan Perempuan dan Anak)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pelayanan dan Perlindungan Sosial, Hukum bagi Korban Eksploitasi, Perdagangan Perempuan dan Anak)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 114,590,000 (4.52% dari anggaran Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan