Informasi Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.15 - Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
Total Anggaran Program : Rp. 10,778,862,031 (8.60% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Rincian Kegiatan pendampingan terhadap program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat dan provinsi


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.06.1.06.01.15.007 - Kegiatan pendampingan terhadap program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat dan provinsi
Belanja Pegawai : Rp. 252,000,000 (48.68% dari anggaran Kegiatan pendampingan terhadap program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat dan provinsi)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 265,650,000 (51.32% dari anggaran Kegiatan pendampingan terhadap program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat dan provinsi)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan pendampingan terhadap program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat dan provinsi)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 517,650,000 (4.80% dari anggaran Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan