Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
1.06.1.06.01.15.001 - Kegiatan Peningkatan Kemampuan (Capacity Building) Petugas dan Pendamping Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS Lainnya |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 630,000,000 (84.01% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan (Capacity Building) Petugas dan Pendamping Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS Lainnya) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 119,922,000 (15.99% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan (Capacity Building) Petugas dan Pendamping Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS Lainnya) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan (Capacity Building) Petugas dan Pendamping Sosial Pemberdayaan Fakir Miskin, KAT dan PMKS Lainnya) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 749,922,000 (6.96% dari anggaran Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya) |