Informasi Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.02 - Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Nama Program : 1.05.1.05.02.20 - Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Total Anggaran Program : Rp. 9,199,289,279 (16.97% dari APBD Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana)

Rincian Penyuluhan pencegahan bencana kebakaran


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.02.20.027 - Penyuluhan pencegahan bencana kebakaran
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyuluhan pencegahan bencana kebakaran)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 600,837,820 (100.00% dari anggaran Penyuluhan pencegahan bencana kebakaran)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyuluhan pencegahan bencana kebakaran)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 600,837,820 (6.53% dari anggaran Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan