Informasi Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.02 - Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Nama Program : 1.05.1.05.02.20 - Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Total Anggaran Program : Rp. 9,199,289,279 (16.97% dari APBD Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana)

Rincian Kegiatan Penyelamatan dan evakuasi korban


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.05.1.05.02.20.025 - Kegiatan Penyelamatan dan evakuasi korban
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyelamatan dan evakuasi korban)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 355,625,500 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyelamatan dan evakuasi korban)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyelamatan dan evakuasi korban)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 355,625,500 (3.87% dari anggaran Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan