Informasi Program Penataan Kawasan Permukiman

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.05.20 - Program Penataan Kawasan Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 4,810,952,391 (0.89% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Fasilitasi Pembangunan PSD Pemukiman Berbasis Masyarakat


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.05.20.002 - Kegiatan Fasilitasi Pembangunan PSD Pemukiman Berbasis Masyarakat
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan PSD Pemukiman Berbasis Masyarakat)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 723,448,000 (73.67% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan PSD Pemukiman Berbasis Masyarakat)
Belanja Modal : Rp. 258,615,905 (26.33% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan PSD Pemukiman Berbasis Masyarakat)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 982,063,905 (20.41% dari anggaran Program Penataan Kawasan Permukiman)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan