Informasi Program Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar di lingkungan Perumhan dan Permukiman

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.03.24 - Program Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar di lingkungan Perumhan dan Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 18,693,830,236 (3.44% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.03.24.002 - Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 4,851,071,238 (100.00% dari anggaran Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 4,851,071,238 (25.95% dari anggaran Program Pemeliharaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar di lingkungan Perumhan dan Permukiman)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan