Informasi Program Lingkungan Sehat Perumahan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.03.16 - Program Lingkungan Sehat Perumahan
Total Anggaran Program : Rp. 28,546,256,801 (5.25% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih atau Air Minum Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK)


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.03.16.024 - Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih atau Air Minum Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK)
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih atau Air Minum Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK))
Belanja Barang & Jasa : Rp. 3,495,919,084 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih atau Air Minum Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK))
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih atau Air Minum Lingkungan Perumahan dan Permukiman (DAK))
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 3,495,919,084 (12.25% dari anggaran Program Lingkungan Sehat Perumahan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan