Informasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 31,729,529,454 (6.96% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.02.049 - Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 8,239,084,794 (78.33% dari anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana)
Belanja Modal : Rp. 2,279,554,530 (21.67% dari anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 10,518,639,324 (33.15% dari anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan