Informasi Program Pengelolaan Areal Pemakaman

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat Daerah : 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang
Nama Program : 1.04.1.03.02.19 - Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Total Anggaran Program : Rp. 8,798,811,764 (6.34% dari APBD Dinas Penataan Ruang)

Rincian Pemberian Perijinan Pemakaman UPT Wilayah II


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.03.02.19.010 - Pemberian Perijinan Pemakaman UPT Wilayah II
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemberian Perijinan Pemakaman UPT Wilayah II)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 181,366,000 (100.00% dari anggaran Pemberian Perijinan Pemakaman UPT Wilayah II)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemberian Perijinan Pemakaman UPT Wilayah II)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 181,366,000 (2.06% dari anggaran Program Pengelolaan Areal Pemakaman )

Proporsi Belanja dalam Kegiatan