Informasi Program Perencanaan Tata Ruang

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 4.01.01 - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Nama Program : 1.03.4.01.01.01.33 - Program Perencanaan Tata Ruang
Total Anggaran Program : Rp. 736,817,083 (1.93% dari APBD Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan)

Rincian Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Operasional Pokja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Rung


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.03.4.01.01.01.33.024 - Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Operasional Pokja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Rung
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Operasional Pokja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Rung)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 246,631,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Operasional Pokja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Rung)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Operasional Pokja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Rung)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 246,631,000 (33.47% dari anggaran Program Perencanaan Tata Ruang)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan