Informasi Program Pemanfaatan Ruang Tata Kota

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang
Nama Program : 1.03.1.03.02.39 - Program Pemanfaatan Ruang Tata Kota
Total Anggaran Program : Rp. 12,393,146,473 (8.93% dari APBD Dinas Penataan Ruang)

Rincian Penyusunan Raperda tentang bangunan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.03.1.03.02.39.003 - Penyusunan Raperda tentang bangunan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Raperda tentang bangunan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 418,910,140 (100.00% dari anggaran Penyusunan Raperda tentang bangunan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Raperda tentang bangunan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 418,910,140 (3.38% dari anggaran Program Pemanfaatan Ruang Tata Kota)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan