Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Perangkat Daerah | : | 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang |
Nama Program | : | 1.03.1.03.02.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 7,138,027,961 (5.14% dari APBD Dinas Penataan Ruang) |
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan | : | 1.03.1.03.02.02.045 - Pembangunan sistem pelayanan dan database terpadu |
Belanja Pegawai | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pembangunan sistem pelayanan dan database terpadu) |
Belanja Barang & Jasa | : | Rp. 961,311,041 (100.00% dari anggaran Pembangunan sistem pelayanan dan database terpadu) |
Belanja Modal | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pembangunan sistem pelayanan dan database terpadu) |
Total Anggaran Kegiatan | : | Rp. 961,311,041 (13.47% dari anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur) |