Informasi Program Pembangunan Jalan dan Jembatan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.01 - Dinas Pekerjaan Umum
Nama Program : 1.03.1.03.01.05.15 - Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
Total Anggaran Program : Rp. 56,725,167,991 (8.44% dari APBD Dinas Pekerjaan Umum)

Rincian Kegiatan Pembangunan Jalan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.03.1.03.01.05.15.003 - Kegiatan Pembangunan Jalan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Jalan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,903,690,250 (3.36% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Jalan)
Belanja Modal : Rp. 54,821,477,741 (96.64% dari anggaran Kegiatan Pembangunan Jalan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 56,725,167,991 (100.00% dari anggaran Program Pembangunan Jalan dan Jembatan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan