Informasi Program Penerangan Jalan Umum

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.01 - Dinas Pekerjaan Umum
Nama Program : 1.03.1.03.01.03.32 - Program Penerangan Jalan Umum
Total Anggaran Program : Rp. 1,721,258,700 (0.26% dari APBD Dinas Pekerjaan Umum)

Rincian Kegiatan Perencanaan Penerangan Jalan Umum


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.03.1.03.01.03.32.001 - Kegiatan Perencanaan Penerangan Jalan Umum
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Penerangan Jalan Umum)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,721,258,700 (100.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Penerangan Jalan Umum)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Penerangan Jalan Umum)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,721,258,700 (100.00% dari anggaran Program Penerangan Jalan Umum)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan