Informasi Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.04 - Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
Nama Program : 1.02.1.02.04.26 - Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata
Total Anggaran Program : Rp. 5,521,493,847 (15.48% dari APBD Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut)

Rincian Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.04.26.018 - Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit)
Belanja Modal : Rp. 1,275,132,451 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,275,132,451 (23.09% dari anggaran Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan