Informasi Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.04 - Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
Nama Program : 1.02.1.02.04.23 - Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Total Anggaran Program : Rp. 367,935,000 (1.03% dari APBD Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut)

Rincian Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.04.23.001 - Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 167,785,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Kesehatan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 167,785,000 (45.60% dari anggaran Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan