Informasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.04 - Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut
Nama Program : 1.02.1.02.04.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 202,550,000 (0.57% dari APBD Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut)

Rincian Kegiatan Seminar dan Lokakarya


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.04.05.005 - Kegiatan Seminar dan Lokakarya
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 202,550,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Seminar dan Lokakarya)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 202,550,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan