Informasi Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.02 - Rumah Sakit Umum Daerah
Nama Program : 1.02.1.02.02.01.23 - Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Total Anggaran Program : Rp. 73,535,000 (0.04% dari APBD Rumah Sakit Umum Daerah)

Rincian Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.02.01.23.007 - Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 73,535,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 73,535,000 (100.00% dari anggaran Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan