Informasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.02 - Rumah Sakit Umum Daerah
Nama Program : 1.02.1.02.02.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 1,164,832,040 (0.62% dari APBD Rumah Sakit Umum Daerah)

Rincian Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.02.01.05.001 - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,164,832,040 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,164,832,040 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan