Informasi Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.23.33 - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 6,391,391,600 (1.00% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Kegiatan Pelayanan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.23.33.001 - Kegiatan Pelayanan
Belanja Pegawai : Rp. 215,010,000 (3.36% dari anggaran Kegiatan Pelayanan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 5,410,491,714 (84.65% dari anggaran Kegiatan Pelayanan)
Belanja Modal : Rp. 765,889,886 (11.98% dari anggaran Kegiatan Pelayanan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 6,391,391,600 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan