Informasi Program Pelayanan Kesehatan Dasar

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.34 - Program Pelayanan Kesehatan Dasar
Total Anggaran Program : Rp. 1,439,558,000 (0.22% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Pelayanan Kesehatan Dasar


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.34.020 - Pelayanan Kesehatan Dasar
Belanja Pegawai : Rp. 184,320,000 (12.80% dari anggaran Pelayanan Kesehatan Dasar)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,255,238,000 (87.20% dari anggaran Pelayanan Kesehatan Dasar)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelayanan Kesehatan Dasar)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,439,558,000 (100.00% dari anggaran Program Pelayanan Kesehatan Dasar)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan