Informasi Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.30 - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia
Total Anggaran Program : Rp. 4,812,552,000 (0.75% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Peningkatan Kesehatan Lansia


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.30.008 - Peningkatan Kesehatan Lansia
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Peningkatan Kesehatan Lansia)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 235,552,000 (4.89% dari anggaran Peningkatan Kesehatan Lansia)
Belanja Modal : Rp. 4,577,000,000 (95.11% dari anggaran Peningkatan Kesehatan Lansia)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 4,812,552,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan