Informasi Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.23 - Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Total Anggaran Program : Rp. 141,741,279,477 (22.07% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Standarisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.23.015 - Standarisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Standarisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 60,961,325 (100.00% dari anggaran Standarisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Standarisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 60,961,325 (0.04% dari anggaran Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan