Informasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.16 - Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Total Anggaran Program : Rp. 60,161,941,067 (9.37% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Pelayanan Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.16.047 - Pelayanan Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelayanan Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 79,098,000 (100.00% dari anggaran Pelayanan Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelayanan Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 79,098,000 (0.13% dari anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan