Informasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.16 - Program Upaya Kesehatan Masyarakat
Total Anggaran Program : Rp. 60,161,941,067 (9.37% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Kegiatan Pelayanan kesehatan olah raga


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.16.034 - Kegiatan Pelayanan kesehatan olah raga
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pelayanan kesehatan olah raga)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 107,514,200 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pelayanan kesehatan olah raga)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pelayanan kesehatan olah raga)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 107,514,200 (0.18% dari anggaran Program Upaya Kesehatan Masyarakat)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan