Informasi Program Obat dan Perbekalan Kesehatan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.15 - Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
Total Anggaran Program : Rp. 12,785,726,751 (1.99% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.15.013 - Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 5,087,385,856 (55.96% dari anggaran Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya)
Belanja Modal : Rp. 4,003,733,982 (44.04% dari anggaran Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 9,091,119,838 (71.10% dari anggaran Program Obat dan Perbekalan Kesehatan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan