Informasi Program peningkatan disiplin aparatur

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.03 - Program peningkatan disiplin aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 690,875,000 (0.11% dari APBD Dinas Kesehatan)

Rincian Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.02.1.02.01.01.03.006 - Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 643,460,000 (93.14% dari anggaran Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai)
Belanja Modal : Rp. 47,415,000 (6.86% dari anggaran Penyediaan Peralatan Kedisiplinan Pegawai)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 690,875,000 (100.00% dari anggaran Program peningkatan disiplin aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan