Peserta JKN Program PBI

Visualisasi & Narasi oleh Eka Tita Cahyati Wed, August 2022 • 197

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia, tidak terkecuali kelompok masyarakat miskin. Melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah menyediakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Berdasarkan data Cakupan Jaminan Kesehatan Penduduk Menurut Jenis Jaminan di Kota Bandung tahun 2015 – 2020, data PBI APBN mengalami penurunan disebabkan adanya cleaning data, dimana terdapat data ganda, NIK tidak valid, dan meninggal.

Data PBI dari APBD pada tahun 2018 mengalami peningkatan  sebesar 50,67%. Hal ini terjadi karena pada Januari 2018, Kota Bandung sudah berkomitmen dengan Program Universal Health Coverage (UHC) dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, untuk mencapai jumlah kepesertaan JKN minimal 95% harus dipenuhi oleh APBD. Peningkatan juga terjadi karena pendaftaran harian bagi penduduk Kota Bandung yang memerlukan pelayanan kesehatan sudah dimulai.


Maklumat: Seluruh isi narasi dan visualisasi murni untuk menyampaikan interpretasi analis pada hasil olahan data tanpa bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun.