Satuan Polisi Pamong Praja

Zona Kuning PKL Kota Bandung

Hasil Evaluasi Dataset

Kolom Nilai
Tanggal Evaluasi Terakhir 09 March 2020
Ketersediaan 25%
Cakupan Data Belum Pernah Dievaluasi Sebelumnya
Biaya Rp 0,-
Terakhir Diperbaharui 01 September 2022
Kolom Nilai
Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
Dibuat 25 July 2017
Jumlah Data 1
Sumber Data Satuan Polisi Pamong Praja
Kode Referensi -
Lisensi Data Creative Commons Attribution
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Dataset ini berisi mengenai zona kuning Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung. Berikut penjelasan mengenai zona kuning: 1. Zona kuning yang berdasarkan waktu adalah pasar tumpah di daerah hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB. 2. Zona kuning yang berdasarkan waktu dari pukul 17.00 WIB sampai 04.00 WIB adalah pedagang kuliner. 3. Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor-kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. 4. Waktu berdagang pada zona kuning di depan mall adalah sekitar kawasan yang berada di dalam pengelolaan dan/atau penguasaan dari pemilik mall, dengan ketentuan penggunaan area berdagangnya harus berdasarkan kesepakatan antara PKL dengan pengelola dan/atau pemilik mall, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. 5. Lokasi zona kuning di sekitar lapangan olahraga adalah sekitar kawasan yang berada di dalam pengelolaan dan/atau penguasaan dari pemilik lapangan olahraga mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. 6. Khusus hari minggu, waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Klasifikasi/Grup Ekonomi dan Keuangan

Tahun 2016 - Data Zona Kuning PKL Kota Bandung

Format Data CSV

Data ini berisi kolom : * Lokasi * Jam berniaga

Tags

pkl zona kuning