Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kode | Jenis Pendapatan | Jumlah Pendapatan |
---|---|---|
4.2.2.01 | Dana Alokasi Umum | Rp. 1,823,867,625,000 |