Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah diantaranya:
Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kode | Jenis Pendapatan | Jumlah Pendapatan |
---|---|---|
4.1.4.02 | Jasa Giro | Rp. 68,206,577,846 |
4.1.4.10 | Pendapatan Dari Pengembalian | Rp. 4,134,345,677 |
4.1.4.11 | Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum | Rp. 4,077,216,000 |
4.1.4.14 | Hasil Pengelolaan Dana Bergulir | Rp. 39,210,000,000 |
4.1.4.16 | - | Rp. 340,778,523,500 |