Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dari Pendapatan Asli Daerah


Apa itu Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah?

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan asli daerah lain yang sah diantaranya:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro, pendapatan bunga;
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi; dan
  • Potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Total Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Rp. 456,406,663,023


Jenis Pendapatan

5


Kontribusi Pada Pendapatan Asli Daerah

7.06%



Pendapatan Dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.1.4.02 Jasa Giro Rp. 68,206,577,846
4.1.4.10 Pendapatan Dari Pengembalian Rp. 4,134,345,677
4.1.4.11 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Rp. 4,077,216,000
4.1.4.14 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir Rp. 39,210,000,000
4.1.4.16 - Rp. 340,778,523,500

Kontribusi Pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah