Rincian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dari Pendapatan Asli Daerah


Apa itu Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan?

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumber: Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

Total Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

Rp. 66,902,854,788


Jenis Pendapatan

1


Kontribusi Pada Pendapatan Asli Daerah

1.04%



Pendapatan Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.1.3.01 Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD Rp. 66,902,854,788

Kontribusi Pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan