Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumber: Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Kode | Jenis Pendapatan | Jumlah Pendapatan |
---|---|---|
4.1.3.01 | Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD | Rp. 66,902,854,788 |