Rincian Hasil Retribusi Daerah dari Pendapatan Asli Daerah


Apa itu Hasil Retribusi Daerah?

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumber: Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

Total Hasil Retribusi Daerah

Rp. 230,000,000,000


Jenis Pendapatan

3


Kontribusi Pada Pendapatan Asli Daerah

3.56%



Pendapatan Dari Hasil Retribusi Daerah


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.1.2.01 Retribusi Jasa Umum Rp. 131,762,290,000
4.1.2.02 Retribusi Jasa Usaha Rp. 11,553,505,000
4.1.2.03 Retribusi Perizinan Tertentu Rp. 86,684,205,000

Kontribusi Pada Hasil Retribusi Daerah