Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumber: Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Kode | Jenis Pendapatan | Jumlah Pendapatan |
---|---|---|
4.1.2.01 | Retribusi Jasa Umum | Rp. 157,710,252,845 |
4.1.2.02 | Retribusi Jasa Usaha | Rp. 19,191,566,000 |
4.1.2.03 | Retribusi Perizinan Tertentu | Rp. 85,776,205,000 |