Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Undang Undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No.33 Tahun 2004.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Sumber: Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah.
Sumber: Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.